Seperti ramai diberitakan berbagai media massa, Samsung terkena sanksi denda sekitar Rp 9,9 triliun pada persidangan di Pengadilan Distrik San Jose pada bulan lalu. Ini terjadi setelah hakim menilai sekitar dua puluh produk ponsel cerdas dari perusahaan asal Korea Selatan itu terbukti menjiplak delapan hak paten dari iPhone, baik dari sisi desain fisik maupun cara kerja sistem operasinya.
Namun, pengdilan yang sama juga memutuskan jika Galaxy Tab tidak melanggar hak paten dari iPad, seperti yang dituding Apple. Menjelang persidangan digelar, hakim Koh memutuskan untuk melarang sementara penjualan dari Galaxy Tab ini. Setelah putusan pengadilan keluar bahwa tablet buatan Samsung itu tidak melanggar hak paten, Samsung berupaya agar putusan pelarangan itu segera dicabut.
Kasus gugat menggugat antara Apple dan Samsung ini masih belum berakhir karena kedua pihak masih mengajukan banding. Jika pengadilan yang lebih tinggi memutuskan Samsung benar-benar sengaja melanggar hak paten dari Apple, maka besaran denda bisa dinaikkan menjadi tiga kali lipat atau sekitar Rp 29,7 triliun. JIka ini sampai terjadi maka bisa mengganggu kinerja keuangan perusahaan dan merusak citra perusahaan di mata publik.
sumber : Yahoo news
{ 0 komentar }
Posting Komentar